Dalam rangka meningkatkan kompetensi diri, maka pasti Tenaga Pendidik sering
mengikuti Diklat. Nah , setelah mengikuti Diklat selalu diminta laporan sebagai
bentuk pertanggung jawaban tenaga pendidik. Makanya kali ini saya coba berbagi
contoh laporan salah kegiatan diklat yang pernah saya ikuti.
LAPORAN KEGIATAN
DIKLAT GURU SASARAN
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN
BERBASIS ZONASI DI KOTA PEKANBARU
PROVINSI RIAU
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan bimbingan dan kemudahan
sehingga laporan Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi di kota Pekanbaru selesai disusun.
Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi di kota Pekanbaru
ini dilaksanakan
pada tanggal 30 November sampai dengan 22
desember 2019. Peserta terdiri dari 20 orang guru
sasaran
bidang Mata
Pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kegiatan
ini diselenggarakan
untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam
merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang
berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Pekanbaru, Desember 2020
Penulis
Dona Agusman, S.Pd.I
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Hasil
pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian Programme for International Student
Assessment (PISA) maupun Trends in International
Mathematics and Science Study (TIMSS). Hasil
UN tahun 2018 menunjukkan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan
berpikir tingkat tinggi (Higher Order
Thinking Skill) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena
itu siswa harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi
kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) agar terdorong kemampuan berpikir
kritisnya.
Salah
satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah
menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka
pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal
dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru
(PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran
(MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang
selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui
zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan
dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi
sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau
pertimbangan mutu lainnya.
|
NO
|
KEGIATAN
|
MATERI
|
JML JP
|
|
1
|
IN 1
|
Kebijakan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran Berbasis Zonasi
|
1
|
|
|
|
Integrasi PPK
dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher Order Thinking Skills
(HOTS)
|
1
|
|
|
|
Pengenalan
Kelas Pendampingan Online
|
4
|
|
|
|
Tes Awal
|
1
|
|
|
|
Konsep dan
Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi HOTS (Unit Pembelajaran ke-1)
|
4
|
|
2
|
IN 2
|
Konsep dan
Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi HOTS (Unit Pembelajaranke-2)
|
4
|
|
|
|
Pengembangan dan Reviu Desain Pembelajaran Berorientasi HOTS unit ke-1
|
6
|
|
|
|
Pengembangan dan reviu Penilaian Berorientasi HOTS unit ke-1
|
4
|
|
3
|
ON 1
|
Penyusunan RPP unit ke-1
|
4
|
|
|
|
Pengembangan
Desain Pembelajaran unit ke-2
|
6
|
|
4
|
IN 3
|
Reviu RPP unit ke-1
|
10
|
|
|
|
Reviu Desain
Pembelajaran unit ke-2
|
|
|
5
|
ON 2
|
Praktik
Pembelajaran dan Penilaian Berorientasi HOTS unit ke-1 (RPP unit ke-1)
|
10
|
|
|
|
Penyusunan
RPP unit ke-2
|
|
|
6
|
IN 4
|
Refleksi
Praktik Pembelajaran unit ke-1
|
2
|
|
|
|
Reviu RPP
ke-2
|
6
|
|
|
|
Penyusunan
Laporan Best Practice
|
2
|
|
7
|
ON 3
|
Praktik
pembelajaran unit ke-2 (RPP unit ke-2)
|
8
|
|
|
|
Penyusunan
Laporan Best Practice
|
2
|
|
8
|
IN 5
|
Presentasi Laporan Best Practice
|
6
|
|
|
|
Tes Akhir
|
1
|
|
Jumlah
|
82
|
Diklat Guru Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi dikembangkan dengan memperhatikan beberapa
peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
9. Surat Edaran Plt Dirjen
GTK Nomor 8577/B.B1.1/PR/2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Tahun Anggaran 2018;
Tujuan Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi
Mata Pelajaran adalah
meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan,
melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada
keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Sasaran pada pelaksanaan Diklat Guru
Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi
adalah:
1.
Sasaran
peserta
Diklat
Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi di kota Pekanbaru
jenjang SMK mapel Bahasa Inggris berjumlah 20 orang dari berbagai SMK yang ada
di kota Pekanbaru
2.
Sasaran
program
Sasaran program meliputi penjelasan materi tentang:
a. Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
b. Integrasi
PPK dan GLN dalam
Pembelajaran Berbasis Higher Order
Thinking Skills (HOTS)
c. Konsep dan Pendalaman Materi Pembelajaran
Berorientasi HOTS
d. Pengembangan Desain dan Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS
e. Praktik Mengajar
f.
Laporan Best
Practice
g. Pengenalan Kelas
Pendampingan Online
Setelah mengikuti Program Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi, peserta diharapkan:
1. Memiliki pemahaman tentang kebijakan program PKB
melalui PKP berbasis zonasi;
2. Memiliki pemahaman tentang integrasi PPK dan
GLN dalam pembelajaran berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS);
3. Memiliki pemahaman tentang konsep dan pendalaman
materi pembelajaran berorientasi HOTS;
4. Memiliki pemahaman tentang pengembangan desain dan
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran berorientasi HOTS;
5. Mampu mengajar sesuai RPP yang disusun;
6. Mampu menyusun laporan Best
Practice;
7. Memiliki pemahaman tentang pengenalan kelas
pendampingan Online.
BAB II
PELAKSANAAN
Waktu dan tempat pelaksanaan Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi tingkat guru mapel Bahsa Inggris SMK
dilaksanakan dari tanggal 30
November sampai dengan 22 desember 2019
Peserta yang mengikuti Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi tingkat SMK mapel bahasa inggris
sebanyak 20 orang dari berbagai SMK yang ada dikota Pekanbaru
Materi Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran Berbasis Zonasi dituangkan dalam struktur program sebagai berikut.
Tabel 4. Struktur Program Diklat
|
NO.
|
MATERI
|
JUMLAH JP
|
|
Umum
|
2
|
|
1.
|
Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
|
1
|
|
2.
|
Integrasi PPK dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS)
|
1
|
|
Pokok
|
74
|
|
3.
|
Konsep
dan Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi HOTS
a. Unit Pembelajaran …..
b. Unit Pembelajaran …..
|
8
|
|
4.
|
Pengembangan
Desain dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS
|
36
|
|
a. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS
|
|
b. Penilaian Berorientasi HOTS
|
|
c. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
|
5.
|
Praktik Mengajar
|
20
|
|
6.
|
Laporan
Best Practice
|
10
|
|
Penunjang
|
6
|
|
7.
|
Pengenalan Kelas Pendampingan Online
|
4
|
|
8.
|
Tes Awal dan Tes Akhir
|
2
|
|
|
Jumlah
|
82
|
Keterangan:
1. Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
Penjelasan terkait latar
belakang adanya Program
PKB melalui PKP Berbasis Zonasi serta dasar hukum untuk pelaksanaannya.
2. Integrasi PPK dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS)
Penjelasan tentang
informasi program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi
Sekolah serta integrasinya dalam pembelajaran berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS).
3.
Konsep dan Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi
HOTS
Penjelasan dan pendalaman pembelajaran berorientasi
HOTS dengan materi substansi sesuai unit pembelajaran yang dipilih oleh
peserta.
4.
Pengembangan Desain dan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berorientasi HOTS
Penjelasan dan praktik
pengembangan pembelajaran berorientasi HOTS, penilaian berorientasi HOTS dan
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran berorientasi HOTS.
5.
Praktik
Mengajar
Peserta melakukan praktik
pembelajaran berorientasi HOTS.
6.
Laporan Best Practice
Informasi tentang best
practice, penyusunan dan presentasi laporan best practice.
7.
Pengenalan
Kelas Pendampingan Online
Informasi dan praktik
pemanfaatan SIM Diklat dalam pembelajaran oleh guru sasaran.
Pelaksanaan
Diklat Guru Sasaran Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi
menggunakan metode 5 In dan 3 On yang tertuang dalam jadwal sebagai berikut.
Tabel 5. Jadwal Kegiatan Diklat
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pelaksanaan Diklat
Guru Sasaran Program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi terdapat beberapa evaluasi yang akan dijadikan dasar
pengukuran keberhasilan program. Evaluasi dimaksudkan untuk memantau proses pelaksanaan
pembelajaran dan ketercapaian kompetensi sesuai dengan karakteristik Diklat Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). Evaluasi meliputi evaluasi peserta, evaluasi fasilitator, dan evaluasi penyelenggaraan.
1. Evaluasi Peserta
a. Penilaian Terhadap
Peserta
1)
Tujuan Penilaian
Penilaian
terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui
ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran.
2) Aspek Penilaian
Aspek yang
dinilai mencakup penilaian sikap,
keterampilan, dan pengetahuan. Penilaian yang dilakukan terhadap sikap dan
keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan
belangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.
Sedangkan penilaian terhadap pengetahuan diukur menggunakan tes yang dilakukan
di awal dan akhir pelatihan.
b. Tes awal dan Tes akhir
Pada awal dan akhir Diklat Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis
Zonasi, peserta
akan mengikuti tes awal dan akhir secara
online di Tempat Uji
Kompetensi yang telah ditentukan. Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online. Tes akhir
untuk satu siklus
terdiri dari 45 soal pilihan
ganda dengan 4 pilihan
jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus
memenuhi prasyarat: telah mengikuti seluruh rangkaian
kegiatan pembelajaran dan mengumpulkan semua tagihan. Hasil test akhir nantinya akan menjadi salah satu
penentu kelulusan peserta dan memiliki bobot 40% pada penghitungan nilai akhir
peserta.
c.
Nilai Sikap
Penilaian sikap
dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin,
tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat
menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat
berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain. Penilaian dilakukan mulai
awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator
pada setiap materi. Namun untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari
terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator
terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung.
d.
Nilai Keterampilan
Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui
kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan
yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator.
Penilain keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk
tes dan nontest. Indikator penilaian keterampilan peserta
dilihat dari ketuntasan dan kualitas pengerjaan tugas/LK, presentasi, dan
kegiatan lain yang dikembangkan oleh fasilitator. Penilaian keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran
melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator.
e.
Nilai Akhir dan
Predikat
Nilai Akhir (NA) Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi menggunakan rumus sebagai berikut.
NA
=[{(NS x40%)+(NK x60%)}x 60%]+[TAx
40%]
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
NS = Nilai Sikap (rerata
dari semua aspek sikap yang jadi penilaian)
NK = Nilai Keterampilan (rerata dari
semua materi
pelatihan)
TA = Nilai Tes Akhir
Adapun predikat yang dipakai pada Nilai Akhir adalah
sebagai berikut.
f.
Sertifikat
Peserta yang telah
selesai mengikuti
Diklat Guru Sasaran Program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)
Berbasis Zonasi dan mendapatkan nilai akhir > 70 akan menerima sertifikat sedangkan yang
mendapatkan nilai akhir < 70 akan menerima
surat keterangan. Sertifikat dan surat keterangan ditandatangani oleh Kepala PPPPTK PKn dan IPS dan
dicetak melalui SIMPKB. Sertifikat dan
surat keterangan dapat
diproses pencetakannya jika kelas
PKP sudah ditutup
oleh operator UPT di SIMPKB.
Program
PKP dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas,
serta pemerataan mutu pendidikan, dengan
mempertimbangkan pendekatan kewilayahan,
atau zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK,
kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama
ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi
pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan
keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi
sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau
pertimbangan mutu lainnya.
Program PKP sebaiknya dilaksanakan secara
berkesinambungan agar dapat mencapai guru sasaran disegala titik wilayah yang
ada di kota Pekanbaru sehingga pemerataan informasi mengenai update informasi
pendidikan dapat diterima oleh seluruh guru sasaran.
Pekanbaru, Desember 2020
Penulis
Dona Agusman, S.Pd.I