Layanan pendidikan bagi peserta
didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan dengan mengimplementasikan sistem
pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan
pendidikan inklusif dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang
pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, khususnya terdapat pada Pasal 6
ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:
- Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
- Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Peraturan di atas menunjukkan
bahwa seluruh pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan
inklusif di daerahnya masing-masing. Minimal terdapat satu sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini perlu untuk memastikan
bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan.
A. Penerimaan PDBK
Penerimaan peserta didik
berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain
orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas
pendidikan setempat. Pada beberapa sekolah peserta didik berkebutuhan khusus
tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa surat keterangan hasil
asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog.
Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan persyaratan di atas. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog menjadi sangat sulit ketika pemahaman tentang mekanisme layanan tidak sepenuhnya dipahami, terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas. Secara grafis mekanisme penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif disajikan dalam skema berikut.
Mekanisme penerimaan digambarkan
dalam skema-skema berikut:
Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur sebagai berikut.
- Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif (surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan pendidikan inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.
- Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat
penetapannya, dengan tembusan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar
Biasa.
B. Identifikasi, Asesmen, dan Intervensi
a. Identifikasi
Identifikasi adalah suatu proses
yang dilakukan secara sistematis untuk menemukenali sesuatu benda atau
seseorang dengan menggunakan instrumen terstandar. Dalam konteks pendidikan
khusus identifikasi merupakan proses menemukenali peserta didik sebelum yang
bersangkutan mengikuti pembelajaran.
Proses identifikasi peserta didik
meliputi pengenalan kemampuan (awal), kelemahan atau hambatan, dan kebutuhan
untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya. Proses belajar yang diberikan bagi
peserta didik berkebutuhan khusus adalah proses untuk memaksimalkan potensi yang
dimiliki peserta didik yang bersangkutan dengan meminimalkan hambatan yang
dimilikinya.
Tujuan identifikasi adalah untuk
menghimpun informasi apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan
(fisik, intelektual, sosial, emosional, dan lain sebagainya. Hasil identifikasi
akan menjadi dasar dalam proses pembelajaran bagi peserta didik yang
bersangkutan. Identifikasi peserta didik dilakukan untuk lima hal, yaitu
penjaringan (screening), pengalihtanganan (referal), klasifikasi, perencanaan
pembelajaran, dan pemantauan kemajuan belajar.
Alat (instrumen) identifikasi
anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun untuk mengetahui kondisi dan asal usul
peserta didik. Alat ini terdiri atas 4 (empat) format. Masing masing format
berisi tentang data dan informasi peserta didik yang diidentifikasi.
Format 1 dan format 2 merupakan
format yang berisi data pendukung AIABK, format 3 merupakan alat identidikasi
yang digunakan, dan format 4 adalah rekap hasil identifikasi.
b. Asesmen
Asesmen adalah upaya untuk
mengetahui kemampuan-kemampuan yang dimiliki, hambatan/kesulitan yang dialami,
mengetahui latar belakang mengapa hambatan/kesulitan itu muncul dan untuk
mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan data
hasil asesmen tersebut dapat dibuat program pembelajaran yang tepat bagi anak
itu.
Asesmen dalam pendidikan khusus
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu: 1) asesmen berazaskan kurikulum
(asesmen akademik), dan 2) asesmen berazaskan perkembangan (asesmen
nonakademik), dan 3) asesmen kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen meliputi
tes, wawancara, observasi, dan analisis pekerjaan anak. Dalam suatu proses
asesmen, biasanya semua teknik itu dapat digunakan untuk melengkapi data yang
dibutuhkan, tidak hanya berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan
peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik pada umumnya, baik
dalam bidang akademis maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Peran guru
- Melakukan pendekatan persuasif terhadap peserta didik
- Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah
- Mengkonfirmasikan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.
Peran Orang tua
- Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh Kembang Anak)
- Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog
- Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat
Peran Kepala sekolah
- Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat
- Melapor kepada Dinas pendidikan setempat
- Sekolah membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi
- Proposal diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Tim verifikasi Dinas Pendidikan Propinsi mengkaji propsal (surat) yang telah diajukan oleh pihak sekolah.
- Tim verifikasi Propinsi terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.
- Tim verifikasi mengadakan studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,
- Dinas Pendidikan Propinsi menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan inklusi, bagi sekolah yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
c. Intervensi
Layanan intervensi dimaksudkan
untuk menangani hambatan belajar dan hambatan perkembangan, agar mereka dapat
berkembang secara optimal. oleh karena itu target layanan intervensi adalah
perkembangan optimal yang harus dicapai oleh seorang anak yang mengalami
hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sebagai akibat ketunaan.Intervensi
dilakukan setelah dilakukan adanya hasil asemen diketahui.
C. Penempatan dan Tindak Lanjut
Pelaksanaan proses belajar
mengajar di kelas inklusif secara umum sama dengan kegiatan proses belajar
mengajar pada kelas reguler. Namun pada kelas inklusif selain terdapat peserta
didik reguler terdapat pula Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Di
samping menerapkan prinsip-prinsip umum dalam mengelola proses belajar mengajar
maka guru harus memperhatikan prinsip-prinsip khusus yang sesuai dengan
kebutuhan PDBK. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar hendaknya
disesuaikan dengan model penempatan PDBK yang dipilih berdasarkan hasil
asesmen. Penempatan kegiatan belajar dalam kelas bersama-sama perserta didik
lainya adalah cara yang sangat inklusif; nondiskriminasi dan fleksibel; sehingga
guru harus membuat rancangan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan
modifikasi dan adaptasi yang dibutuhkan.
sumber : modul Guru Belajar Seri Pendidikan Inklusif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar